Jakarta, Kamis (10/4) – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 1.081,1 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka berinisial PI als F, T als I, dan AM als A.
Sebelum dimusnahkan, sebanyak 70 gram sabu dari total 1.151,1 gram sabu
yang disita oleh petugas, disisihkan untuk keperluan laboratorium atau
pembuktian perkara.
Kasus pertama adalah penyelundupan 336,9 gram sabu asal India dengan
modus paket pengiriman yang dilakukan oleh seorang sopir di salah satu
bank swasta, dengan kronolgis sebagai berikut :
Pada tanggal 24 Maret 2014, sebuah paket kiriman asal India tiba di
Kantor Pos Besar Medan,
Jl. Bukit Barisan, Medan, Sumatera
Utara. Paket dengan dus warna putih bertuliskan Castor Wheels for Trolleys
berisi dua buah roda troli Classic Mat yang didalamnya terdapat sabu
dengan berat mencapai 336,9 gram ini ditujukan kepada seseorang
berinisial PI als F (Peri Irwanto als Fery) dengan alamat Jl. Raharja
Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Sari, Selayang Medan, Sumatera Utara. Dua
hari kemudian, seorang pria berinisial PI als F (33) datang ke kantor
pos untuk mengambil paket tersebut dan seketika langsung diamankan oleh
petugas.
Kepada petugas, PI als F yang juga merupakan seorang pecandu ini
mengaku mengambil barang tersebut atas perintah tetangganya, yaitu E
yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah
berhasil mengambil paket, PI als F rencananya akan membawa paket
tersebut ke rumah E yang berada di daerah Tuntungan, Medan, Sumatera
Utara. Namun, E berhasil melarikan diri sebelum petugas sampai ke
rumahnya.
PI als F mengaku ini merupakan kali pertama ia menjadi kurir Narkoba.
Jika berhasil membawa paket tersebut kepada E, PI als F dijanjikan
imbalan berupa sabu untuk ia konsumsi secara cuma-cuma. Dari
pengembangan yang dilakukan oleh petugas, diduga bahwa penyelundupan
Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada di
dalam Lapas Nusakambangan.
Kasus kedua adalah penyelundupan 814,2 gram sabu dengan modus
disembunyikan di dalam sebuah paket berisi alat tulis yang juga
dikendalikan oleh Napi di dalam Lapas Nusakambangan. Pengungkapan kasus
ini berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial T als I (Tusiwan
als Iwan) saat tengah menyerahkan paket berisi alat tulis yang
didalamnya terdapat sabu asal Malaysia seberat 814,2 gram kepada AM als A
(Ali Machput als Ali). Petugas selanjutnya mengamankan AM yang
sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di kawasan Gambir, Jakarta
Pusat.
Dari pengakuan T als I, diketahui bahwa ia diperintahkan oleh
tetangganya berinisial R yang tengah mendekam di LP Nusa Kambangan.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap R, diketahui bahwa R
diperintahkan oleh rekan satu selnya, yaitu X (WN Nigeria).
Dari hasil penelusuran petugas, diketahui sindikat ini telah
melakukan transaksi serupa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua
bulan. Setiap melakukan transaksi, T mengaku mendapat upah sebesar Rp 4
s.d 6 juta. Sebelumnya, sindikat ini berhasil menyelundupkan dua paket
(alat tulis dan makanan kaleng) dengan modus yang sama dan
mengirimkannya ke alamat rumah kost yang berbeda.
Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna
pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam
Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114
ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman pidana mati.
Source: www.bnn.go.id