Peredaran
narkoba dewasa ini kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Peredaran narkoba
kini juga berkembang secara cepat, bahkan setiap tahunnya kasus narkoba naik
hingga dua atau tiga kali lipat. Korban yang terjerat barang haram itu tidak
memilih batasan usia mulai dari anak SD hingga masyarakat dewasa, masyarakat
yang tinggal di perkotaan hingga yang tinggal di pelososk pedesaan pun juga turut
menjadi sasaran kejahatan narkoba.
Karena
itu sebagai upaya antisipasinya, hari ini
(25/4/2014), Kecamatan Pesantren bersama BNN Kota Kediri melakukan rapat koordinasi pembentukan Unit Kegiatan Terpadu (UKT) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Rakor pembentukan UKT P4GN tersebut dihadiri oleh Kapolsek Pesantren, seluruh Kepala Kelurahan dan Kasi Trantib di lingkungan Kecamatan Pesantren serta kader anti narkoba yang telah terbentuk di wilayah Kecamatan Pesantren.
Kepala BNN
Kota Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati, AmK.,SH.,MM, melalui Kasi Pemberdayaan
Masyarakat BNN Kota Kediri menyatakan bahwa pihaknya akan terus gencar
memberdayakan potensi masyarakat untuk terlibat secara langsung dan aktif dalam
upaya P4GN. Pihaknya juga mengapresiasi upaya Kecamatan Pesantren yang telah
turut aktif melakukan upaya P4GN dengan membentuk UKT P4GN ini di wilayah
kecamatan Pesantren dan berharap upaya tersebut akan segera diikuti oleh dua
kecamatan lain di wilayah Pemkot Kediri.
Sementara
itu Kepala Kantor Kecamatan Pesantren, Drs. Samsul Bahri, S.Sos.,MM, dalam
sambutannya pada acara tersebut menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik
kegiatan dari BNN dan menghimbau kepada seluruh kelurahan untuk berperan aktif
membantu kegiatan BNN dalam melakukan upaya P4GN. Bahkan dalam acara tersebut
Samsul juga meminta seluruh Kepala Kelurahan yang hadir untuk melakukan tes
urine yang juga digelar pada hari itu sebagai bukti awal keseriusan jajarannya
untuk mendukung BNN dalam upaya P4GN.
Pembentukan
UKT P4GN di wilayah kecamatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala
BNNP Jatim, Brigjend Pol Drs. Iwan Ibrahim kepada seluruh BNNK di Jawa Timur. Pembentukan
UKT P4GN di tiap-tiap kecmatan diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba di masyarakat. Dalam UKT P4GN ini, petugas ditunjuk
di tiap-tiap kelurahan nantinya akan bertugas untuk menekan perkembangan
narkoba yang sudah sangat meresahkan di wilayahnya masing-masing. Selain itu
para petugas UKT tersebut juga bertugas untuk melakukan pendataan korban
penyalahguna narkoba di tengah masyarakat untuk selanjutnya ditindaklanjuti
oleh BNN agar mendapatkan pertolongan dan penanganan lebih lanjut untuk
terlepas dari ketergantungan narkoba.
Hal
tersebut sesuai dengan semangat BNN bahwa tahun 2014 merupakan tahun
penyelamatan korban penyalahguna narkoba. Korban penyalahguna narkoba lebih
baik direhabilitasi daripada dipenjara, keculai jika sudah terbukti menjadi
pengedar atau bandar maka hal tersebut harus ditindak sesuai dengan proses
hukum yang berlaku. (ADV BNN).