Rabu, 25 Juni 2014

PERINGATI HANI 2014, BNN BERSAMA ‘CRIMINAL JUSTICE SYSTEM’ KOTA KEDIRI SATUKAN VISI MELALUI FGD.

Apa yang kita saksikan dewasa ini adalah ancaman kerusakan kehidupan generasi muda secara perlahan tetapi pasti, karena penyalahgunaan narkoba. Laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan 80% pengguna narkoba dengan jarum suntik menderita hepatitis B/C, dan 40-50% tertular HIV, karena pemakian jarum suntik yang tidak steril dan bergantian. Saat ini sekitar 15.000 penyalahguna narkoba kaum muda meninggal dunia setiap tahun  akibat overdosis, AIDS dan penyakit lain seperti jantung, paru, hati dan ginjal. Jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia dari tahun 2004 ke 2008 naik 20% yaitu 2,80 juta orang menjadi sekitar 3,3 juta orang pada tahun 2008.

Dengan semakin maraknya peredaran narkoba, di tahun 2013 meningkat sekiat 5 juta orang. Hal ini akan terus terjadi apabila upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak bejalan efektif.

Permasalahan penyalahgunaan narkoba memerlukan pemecahan bersama, melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan seluruh komponen masyarakat, oleh karena merupakan ancaman besar bagi bangsa Indonesia, khususnya generasi muda.

Berdasarkan fakta tersebut BNN Kota Kediri dengan menggandeng semua lapisan. Untuk bersama-sama mencari solusi yang tepat karena kita tahu bahwa permasalahan narkoba sudah masuk kategori “darurat” dan perlu tindakan cepat, tepat dan tuntas.

Melalui kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema HANI 2014: “Drugs use disorder are preventable and treatable (Pengguna narkoba, dicegah dan direhabilitasi)” disiarkan langsung di Dhoho TV Selasa, 24 Juni 2014 Narasumber yang diisi langsung oleh Kepala Kejaksaan (Hj. Amiek Mulandari, SH, MH), Wakapolres Kediri Kota (Kompol Hendriyana, SE), Hakim Pengadilan Negeri Kediri (Ricky Pardinan, SH) dan Moderator Ketua LSM Eklesia Kediri Foundation (Jesicha Yenny Susanty M,SH,MH). Besar harapan BNN Kota Kediri agar bentuk kegiatan ini bisa menjadi wadah untuk bersama menyatukan visi dan misi sekaligus sebagai sumber informasi yang tajam, aktual dan terpercaya bagi masyarakat Kota Kediri secara luas.

Kegiatan yang dihadiri oleh walikota Kediri yang diwakili oleh asisten administrasi umum, Kepala lapas Klas II A Kediri, Kepala BAPAS Kediri, Ketua KONI Kota Kediri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Rumah Sakit Bhayangkara Kediri (IPWL), rekan-rekan media, mahasiswa, pelajar berlangsung meriah dan isi dari hasil diskusipun sangat berbobot. Sempat muncul perbedaan prinsip antara pihak penegak hukum khususnya kepolisian serta pihak penentu keputusan yakni pengadilan serta kejaksaan. Penegak hukum dalam memutuskan hukuman rehabilitasi melalui penelitian dari tim assessment. Sedangkan dari kepolisian apabila menangkap pengedar atau penyalahguna tetap mendapatkan hukuman penjara. Sedangkan menurut BNN bahwa penyalahguna itu merupakan korban atau dianggap orang sakit yang harus disembuhkan sehingga berhak untuk mendapatkan hukuman rehabilitasi, sedangkan untuk pengedar dihukum seberat-beratnya.

Namun berkat komitmen bersama dan mengacu kepada Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009, hasil diskusi mengerucut pada sebuah kesepakatan bahwa seluruh komponen penegak hukum untuk memprioritaskan hukuman alternatif bagi pengguna narkoba yakni rehabilitasi, dan menghimbau kepada masyarakat luas agar opsi untuk melakukan wajib lapor benar-benar dimanfaatkan agar peroses hukum bisa berjalan lebih singkat dan pengguna bisa segera menjalani proses rehabilitasi.