BNN Kota Kediri melalui kegiatan Forum Silaturahmi Antar Aparat Penegak Hukum (Criminal Justice System), kembali melakukan koordinasi dan kerjasama terkait peraturan bersama tentang “Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi” yang bertema “Asesmen dalam perkara narkotika”.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Pengadilan Negeri Kediri dan dihadiri oleh Criminal Justice System Kota Kediri yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Kapolres Kediri Kota (diwakili oleh Wakapolres Kediri Kota), Pemerintah Kota Kediri (Kabag Hukum), Lapas Klas IIA Kediri, Bapas dan seluruh jaksa dan hakim Kota Kediri, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah melalui BNN yaitu “Penyalahguna Narkoba, lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara”.
Upaya untuk mewujudkan program tersebut, Kepala BNN Kota Kediri (AKBP Lilik Dewi Indarwati,AmK,SH,MM) melalui kesempatannya menyampaikan harapannya agar seluruh unsur aparat penegak hukum bersama-sama mewujudkan terlaksananya proses rehabilitasi medis dan atau sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri (Hj Amiek Mulandari, SH, MH) juga menambahkan “Agar seluruh CJS bekerja dalam satu kesatuan yang terintegrasi, dan mengesampingkan ego sektoral dengan tujuan untuk menentukan nasib penyalahguna narkoba, mendapatkan hukuman alternatif yakni rehabilitasi”.
Kesepakatan bersama dari pertemuan ini, meliputi Pembentukan TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang terdiri dari tim medis dan tim hukum, Penyediaan tempat rehabilitasi di Kota Kediri. Dan melalui kesempatannya Ketua Pengadilan juga menekankan agar peran serta pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Hukum untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama ini.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Pengadilan Negeri Kediri dan dihadiri oleh Criminal Justice System Kota Kediri yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Kapolres Kediri Kota (diwakili oleh Wakapolres Kediri Kota), Pemerintah Kota Kediri (Kabag Hukum), Lapas Klas IIA Kediri, Bapas dan seluruh jaksa dan hakim Kota Kediri, untuk bersama-sama mendukung program pemerintah melalui BNN yaitu “Penyalahguna Narkoba, lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara”.
Upaya untuk mewujudkan program tersebut, Kepala BNN Kota Kediri (AKBP Lilik Dewi Indarwati,AmK,SH,MM) melalui kesempatannya menyampaikan harapannya agar seluruh unsur aparat penegak hukum bersama-sama mewujudkan terlaksananya proses rehabilitasi medis dan atau sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri (Hj Amiek Mulandari, SH, MH) juga menambahkan “Agar seluruh CJS bekerja dalam satu kesatuan yang terintegrasi, dan mengesampingkan ego sektoral dengan tujuan untuk menentukan nasib penyalahguna narkoba, mendapatkan hukuman alternatif yakni rehabilitasi”.
Kesepakatan bersama dari pertemuan ini, meliputi Pembentukan TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang terdiri dari tim medis dan tim hukum, Penyediaan tempat rehabilitasi di Kota Kediri. Dan melalui kesempatannya Ketua Pengadilan juga menekankan agar peran serta pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Hukum untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama ini.