Kamis, 24 Januari 2019 Inpres Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 yang ditanda tangani oleh presiden pada 28 Agustus 2018 lalu menjadi tenaga baru bagi Pemerintah Kota Kediri bersama BNN dalam perangi narkoba.
Hal tersebut diwujudkan dalam mumentum Sosialisasi Inpres No.6 Tahun 2018 yang dilaksanakan di Ruang Kilisuci Balaikota Kediri diikuti oleh seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) meliputi Inspektorat, Barenlitbang, BKPPD, Bag.Hukum, Bag.Kesra, Bag.Pemerintahan, Bag.Humas, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Diskominfo, Disbudparpora, Dinkopnaker, DPM-PTSP, Disperindag, DP3AP2KB, Kesbangpol, Dishub, Satpol PP, Kec.Mojoroto, Kec.Kota, Kec.Pesantren.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, SH didampingi perwakilan Kesbangpol Kota Kediri Ridwan Ismawan serta Kasubbag Umum, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Rehabilitasi dan Kasi Pemberantasan BNN Kota Kediri.
Dihadapan para peserta, Bunawar mengimbau agar kegiatan P4GN bisa dilakukan dengan ekstra masif diantaranya dengan membentuk relawan dimasing-masing OPD, pelaksanaan tes urine serta sosialisasi P4GN.
OPD dalam melakukan hal tersebut tidak perlu ragu lagi selain Inpres No.06 tahun 2018, Kota Kediri juga sudah ada Perda No.08 Tahun 2017 serta Perwali No.38 Tahun 2018 yang bisa menjadi payung hukum dalam bersinergi bersama-sama melaksanakan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2018-2019.
Pada pertemuan ini juga dilakukan pelatihan pengisian aplikasi Sismonev Inpres No 6 Tahun 2018, sebagai bentuk pelaporan seluruh OPD tentang hasil realisasi Perjanjian Kinerja Rencana Aksi P4GN.







