Rabu, 30 September 2015

Klinik Pratama BNN Kota Kediri, Memberikan Pelayanan Rehabilitasi Gratis Bagi Pecandu Narkoba



 
 Sampai September 2015, Sudah 458 Pecandu Yang Ditangani

Para pecandu narkoba yang ingin lepas dari ketergantungan narkoba, kini tak perlu jauh-jauh berobat. Sudah ada klinik pratama milik BNN Kota Kediri yang merupakan klinik pertama di Kota Kediri yang memberikan pelayanan rehabilitasi khusus bagi pecandu narkoba.
Klinik yang berada di area kantor BNN Kota Kediri di Jl. Selomangleng No. 03 ini mempunyai  tim medis yang akan menjalankan dan melayani masyarakat terdiri dari dokter, perawat, analis, konselor adiksi, dan asesor..
Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati, AmK,SH,MM, berharap hadirnya klinik yang telah mendapatkan ijin operasional pada bulan Juni tahun 2015 tersebut dapat mengakomodasi para pengguna narkoba di Kota Kediri dan sekitarnya untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi secara gratis.
Lebih lanjut, Dewi menargetkan Klinik Pratama BNN Kota Kediri ini sampai akhir  tahun 2015 nanti diharapkan bisa merehabilitasi sedikitnya 500 pecandu. “Tidak hanya dari Kota Kediri, kami juga siap membantu rehabilitasi bagi pecandu yang berasal dari luar Kota Kediri,” tegas Dewi.
Sementara itu, menurut keterangan Kasi Rehabilitasi BNN Kota Kediri, Duhia Rosyida, S.Psi,MM, sampai bulan September 2015 ini, Klinik Pratama BNN Kota Kediri telah memberikan pelayanan rawat jalan terhadap sekitar 294 klien pecandu dari berbagai daerah. Dari 294 pecandu tersebut, paling banyak didominasi oleh pecandu double L dan di urutan kedua adalah pecandu sabu. Dari segi usia paling banyak didominasi usia 22-40 tahun. “Kita juga pernah menangani klien yang masih duduk di bangku SD sampai kakek-kakek berusia 56 tahun,” ungkap Duhia.
  Para pecandu tersebut kebanyakan datang ke klinik dengan sukarela dan hasil penjangkauan dari pecandu yang  telah melapor ke BNN Kota Kediri sebelumnya. Sedangkan sisanya merupakan hasil laporan dari masyarakat dan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Seksi Pemberantasan BNN Kota Kediri, Satreskoba Polres Kediri Kota dan Satpol PP Kota Kediri.
Masih menurut keterangan Duhia, klien yang datang ke klinik BNN Kota Kediri selama ini tingkat ketergantungannya bervariasi, mulai ringan, sedang sampai berat bahkan ada yang sudah menjurus pada gangguan jiwa. Jika ada klien yang sudah mengalami gangguan jiwa, biasanya akan dirujuk ke RSJ ataupun rumah sakit terdekat yang ada dokter jiwanya.
Klinik Pratama BNN Kota Kediri ini hanya memberikan pelayanan rawat jalan bagi pecandu narkoba dengan tingkat ketergantungan ringan sampai sedang. Sedangkan, untuk pecandu narkoba dengan tingkat ketergantungan berat yang membutuhkan rehabilitasi rawat inap akan dirujuk ke lembaga rehabilitasi rawat inap yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk klien rawat inap, sampai bulan September ini BNN Kota Kediri sudah merujuk 39 klien pecandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehabilitasi rawat inap yang telah ditunjuk pemerintah yang tersebar di Jawa Timur. Lembaga rehabilitasi rawat inap yang selama ini menjadi rujukan BNN Kota Kediri yaitu Klinik Hayunanto Medical Center Malang, RSJ Lawang, Plato Foundation Surabaya, SPN Mojokerto, dan Pusdik Gasum Porong.
Melihat fakta semakin tingginya kesadaran masyarakat dan pecandu narkoba untuk melapor, menginspirasi BNN Kota Kediri untuk bekerja keras mendorong terbentuknya lembaga rehabilitasi berbasis komponen masyarakat di Kota Kediri. “Alhamdulillah saat ini sudah terbentuk Klinik Syifa Medika yang ada di Kel. Mrican dan Eklesia Kediri Foundation di Kel. Ngronggo yang siap menerima para pecandu narkoba yang ingin mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis dan social secara gratis,” jelas Duhia.
Sebagai bukti sinergi antara BNN Kota Kediri dengan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang telah terbentuk tersebut, sampai saat ini Klinik Pratama BNN Kota Kediri telah merujuk 125 klien pecandu narkoba untuk menjalani perawatan di Klinik Syifa Medika.

Tim Asesmen Terpadu, Tangani Pecandu yang Tertangkap
Tidak berhenti sampai disini, setelah mendirikan klinik khusus pecandu narkoba, BNN Kota Kediri juga telah mendorong terbentuknya Tim Asesmen Terpadu di Kota Kediri yang bertugas untuk melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkoba yang menjalani proses hukum.
Tim Asesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter yang meliputi dokter dan Psikolog, Tim Hukum terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaaan dan Kemenkumham.
"Pelaksanaan asesmen untuk menguatkan pengamatan pada seseorang yang tertangkap bahwa dia memang benar-benar pengguna, atau sering disebut korban penyalahgunaan narkoba. Tetapi kalau pengedar, jelas merupakan penjahat dan harus dihukum dengan seberat-beratnya," jelas Kepala BNN Kota Kediri.
Tim Asesmen Terpadu Kota Kediri sendiri telah menorehkan catatan positif dengan dijatuhkannya vonis rehabilitasi oleh hakim PN Kota Kediri terhadap korban penyalahgunaan narkoba yang sedang menjalani proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri Kota Kediri atas rekomendasi dari TAT Kota Kediri. “Vonis rehabilitasi ini merupakan yang pertama di Jawa Timur,” ungkap Kepala BNN Kota Kediri.
Dengan hadirnya Klinik Pratama BNN Kota Kediri, Tim Asesmen Terpadu, serta dua lembaga rehabilitasi komponen masyarakat di Kota Kediri, diharapkan bisa lebih memperluas jangkauan pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu narkoba, sehingga akan semakin banyak pecandu narkoba yang tertolong dan lepas dari jeratan narkoba.

Jika masyarakat ingin lepas dari jerat narkoba dan ingin mendapatkan rehabilitasi gratis, hubungi BNN Kota Kediri Jl. Selomangleng No. 03, atau melalui Call Center (0354) 777333 dan SMS Center 0822 3030 9001. Atau bisa menghubungi langsung Seksi Rehabilitasi BNN Kota Kediri di nomor 0857 8476 0546. (rehab/bnnkokediri/2015)