Sampai
September 2015, Sudah 458 Pecandu Yang Ditangani
Para pecandu narkoba yang ingin
lepas dari ketergantungan narkoba, kini tak perlu jauh-jauh berobat. Sudah ada
klinik pratama milik BNN Kota Kediri yang merupakan klinik pertama di Kota
Kediri yang memberikan pelayanan rehabilitasi khusus bagi pecandu narkoba.
Klinik yang berada di area kantor
BNN Kota Kediri di Jl. Selomangleng No. 03 ini mempunyai tim medis yang akan menjalankan dan melayani
masyarakat terdiri dari dokter, perawat, analis, konselor adiksi, dan asesor..
Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Lilik
Dewi Indarwati, AmK,SH,MM, berharap hadirnya klinik yang telah mendapatkan ijin
operasional pada bulan Juni tahun 2015 tersebut dapat mengakomodasi para
pengguna narkoba di Kota Kediri dan sekitarnya untuk mendapatkan pelayanan
rehabilitasi secara gratis.
Lebih lanjut, Dewi menargetkan Klinik
Pratama BNN Kota Kediri ini sampai akhir tahun 2015 nanti diharapkan bisa
merehabilitasi sedikitnya 500 pecandu. “Tidak hanya dari Kota Kediri, kami juga
siap membantu rehabilitasi bagi pecandu yang berasal dari luar Kota Kediri,”
tegas Dewi.
Sementara itu, menurut keterangan
Kasi Rehabilitasi BNN Kota Kediri, Duhia Rosyida, S.Psi,MM, sampai bulan
September 2015 ini, Klinik Pratama BNN Kota Kediri telah memberikan pelayanan
rawat jalan terhadap sekitar 294 klien pecandu dari berbagai daerah. Dari 294 pecandu
tersebut, paling banyak didominasi oleh pecandu double L dan di urutan kedua
adalah pecandu sabu. Dari segi usia paling banyak didominasi usia 22-40 tahun.
“Kita juga pernah menangani klien yang masih duduk di bangku SD sampai
kakek-kakek berusia 56 tahun,” ungkap Duhia.
Para pecandu tersebut kebanyakan
datang ke klinik dengan sukarela dan hasil penjangkauan dari pecandu yang telah melapor ke BNN Kota Kediri sebelumnya.
Sedangkan sisanya merupakan hasil laporan dari masyarakat dan hasil operasi
gabungan yang dilakukan oleh Seksi Pemberantasan BNN Kota Kediri, Satreskoba
Polres Kediri Kota dan Satpol PP Kota Kediri.
Masih menurut keterangan Duhia,
klien yang datang ke klinik BNN Kota Kediri selama ini tingkat
ketergantungannya bervariasi, mulai ringan, sedang sampai berat bahkan ada yang
sudah menjurus pada gangguan jiwa. Jika ada klien yang sudah mengalami gangguan
jiwa, biasanya akan dirujuk ke RSJ ataupun rumah sakit terdekat yang ada dokter
jiwanya.
Klinik Pratama BNN Kota Kediri ini
hanya memberikan pelayanan rawat jalan bagi pecandu narkoba dengan tingkat
ketergantungan ringan sampai sedang. Sedangkan, untuk pecandu narkoba dengan
tingkat ketergantungan berat yang membutuhkan rehabilitasi rawat inap akan
dirujuk ke lembaga rehabilitasi rawat inap yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk klien rawat inap, sampai
bulan September ini BNN Kota Kediri sudah merujuk 39 klien pecandu narkoba
untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di lembaga rehabilitasi rawat inap yang
telah ditunjuk pemerintah yang tersebar di Jawa Timur. Lembaga rehabilitasi
rawat inap yang selama ini menjadi rujukan BNN Kota Kediri yaitu Klinik
Hayunanto Medical Center Malang, RSJ Lawang, Plato Foundation Surabaya, SPN
Mojokerto, dan Pusdik Gasum Porong.
Melihat fakta semakin tingginya
kesadaran masyarakat dan pecandu narkoba untuk melapor, menginspirasi BNN Kota
Kediri untuk bekerja keras mendorong terbentuknya lembaga rehabilitasi berbasis
komponen masyarakat di Kota Kediri. “Alhamdulillah saat ini sudah terbentuk
Klinik Syifa Medika yang ada di Kel. Mrican dan Eklesia Kediri Foundation di
Kel. Ngronggo yang siap menerima para pecandu narkoba yang ingin mendapatkan
pelayanan rehabilitasi medis dan social secara gratis,” jelas Duhia.
Sebagai bukti sinergi antara BNN
Kota Kediri dengan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang telah
terbentuk tersebut, sampai saat ini Klinik Pratama BNN Kota Kediri telah
merujuk 125 klien pecandu narkoba untuk menjalani perawatan di Klinik Syifa
Medika.
Tim Asesmen
Terpadu, Tangani Pecandu yang Tertangkap
Tidak berhenti sampai disini,
setelah mendirikan klinik khusus pecandu narkoba, BNN Kota Kediri juga telah
mendorong terbentuknya Tim Asesmen Terpadu di Kota Kediri yang bertugas untuk
melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkoba yang menjalani proses hukum.
Tim Asesmen Terpadu terdiri dari
Tim Dokter yang meliputi dokter dan Psikolog, Tim Hukum terdiri dari unsur
Polri, BNN, Kejaksaaan dan Kemenkumham.
"Pelaksanaan asesmen untuk
menguatkan pengamatan pada seseorang yang tertangkap bahwa dia memang benar-benar
pengguna, atau sering disebut korban penyalahgunaan narkoba. Tetapi kalau
pengedar, jelas merupakan penjahat dan harus dihukum dengan seberat-beratnya,"
jelas Kepala BNN Kota Kediri.
Tim Asesmen Terpadu Kota Kediri
sendiri telah menorehkan catatan positif dengan dijatuhkannya vonis
rehabilitasi oleh hakim PN Kota Kediri terhadap korban penyalahgunaan narkoba
yang sedang menjalani proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri Kota Kediri
atas rekomendasi dari TAT Kota Kediri. “Vonis rehabilitasi ini merupakan yang
pertama di Jawa Timur,” ungkap Kepala BNN Kota Kediri.
Dengan hadirnya Klinik Pratama BNN
Kota Kediri, Tim Asesmen Terpadu, serta dua lembaga rehabilitasi komponen
masyarakat di Kota Kediri, diharapkan bisa lebih memperluas jangkauan pelayanan
rehabilitasi terhadap pecandu narkoba, sehingga akan semakin banyak pecandu
narkoba yang tertolong dan lepas dari jeratan narkoba.
Jika masyarakat ingin lepas dari
jerat narkoba dan ingin mendapatkan rehabilitasi gratis, hubungi BNN Kota
Kediri Jl.
Selomangleng No. 03, atau melalui Call Center (0354) 777333
dan SMS Center 0822 3030 9001. Atau
bisa menghubungi langsung Seksi Rehabilitasi BNN Kota Kediri di nomor 0857 8476 0546. (rehab/bnnkokediri/2015)