Senin, 06 Mei 2019 Dari hasil penyelidikan selama dua bulan, BNN Kota Kediri berhasil mengamankan pengedar sabu pada Sabtu, 4 Mei 2019 pukul 03.30 Wib di jalan raya depan Yonif 521 Jalan Jendral Achmad Yani - Kota Kediri, dengan identitas ARI JULIANTO bin MUJITO, Laki-laki, 37 Tahun, Swasta, Islam, alamat. Jl. Ngadisimo Gang 2 Buntu No. 27 RT. 01 RW. 09 Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku didapati empat belas plastik klip ukuran 3x5 berisi Krsital warna putih yang diduga sabu berat 15,36 gram, serta sejumlah barang bukti lain meliputi 1 buah timbangan digital, 1 buah alat Hisap (Bong), 1 buah pipet kaca, 4 buah korek api, 1 bungkus rokok Gudang Garam isi 12 warna merah, 3 plastik klip ukuran 3x5 bekas pakai, 1 plastik klip ukuran 6x10, 236 plastik klip ukuran 3x5, Uang tunai Rp. 1.610.000, 1 buah KTP an. Tsk, 1 buah ATM BRI an.Tsk, 1 buah SIMA an.Tsk, 1 lbr bukti transfer sejumlah Rp. 2.800.000,- ke rekening an. SITI AISYAH, 1 buah sepeda motor Satria F-15 warna putih Nopol AG-2212-BC bserta kunci kontak dan STNK, 1 dompet kulit warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 buah kunci pintu kos, 1 buah baterai ukuran kecil, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, no kartu 0857460xxxxx, 1 buah HP merk OPPO type A-35 warna merah, no kartu 0813291xxxxx.
Dalam Press Release Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, SH didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Wahjudi S, SE menyampaikan "Tersangka pernah ditangkap dalam kasus sama tahun 2017 lalu, dimana saat itu status tersangka sebagai pemakai sabu sabu dan sempat divonis penjara selama enam bulan. dan pada saat ini tersangka diamankan sebagai pengedar sabu sabu dengan motif untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari". beliau juga menambahkan kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penangkapan oleh BNN Kota Kediri.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.