Kamis, 10 April 2014

KEPALA BNN : KECUALI TERNYATA PENGGUNA TERBUKTI SEBAGAI PENGEDAR, PENGGUNA JANGAN DIPENJARA TAPI DI REHABILITASI!

 

SURABAYA – Penyidik polisi dan kejaksaan dihimbau untuk tidak memasukkan pengguna narkoba ke dalam penjara, “Ini dikhususkan untuk tersangka kasus narkoba yang berstatus sebagai pengguna,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BN), Komjen Pol. DR. Anang Iskandar, usai bertemu ratusan mantan pecandu narkoba dalam program Aftercare, di halaman kantor BNN Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/3).

Selanjutnya, mantan Kapolwiltabes Surabaya ini, mengatakan, di lapangan, selama ini masih banyak pengguna narkoba yang ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara,“Mulai tahun ini, kita berusaha hal itu tidak terjadi lagi. Pengguna narkoba harus dimasukkan ke dalam tempat rehabilitasi. Bukan di penjara. Polisi, jaksa, dan penyidik lain jangan lagi menahan pengguna narkoba,” tegas Anang.

Sebagaimana dalam Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba memang masuk dalam kategori pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, “Pengguna narkoba tetap salah. Tapi, dalam undang-undang juga disampaikan bahwa mereka harus direhabilitasi,” tandas Anang.

Pengguna yang tidak melapor, tetap bisa ditangkap oleh petugas. Namun, untuk pengguna yang sudah berusaha sembuh dan telah melaporkan diri ke instansi yang berwenang, tidak bisa ditangkap.

Bagi pengguna yang tidak melapor kemudian ditangkap, tetap diproses sebagaimana ketentuan yang ada. Mulai dari penyidikan, hingga di persidangan, “Tapi, selama proses hukum itu mereka jangan ditahan. Kemudian, berkas perkaranya juga harus diterapkan bahwa mereka pengguna. Demikian halnya tuntutan jaksa, juga harus menuntut pengguna supaya dihukum rehabilitasi,” kata Anang.

“Kecuali, jika ternyata si pengguna itu juga menjadi pengedar. Boleh ditahan, dan pemberkasan perkara maupun tuntutannya juga harus lebih berat,” sambungnya.

Dijelaskan Anang, dalam kebijakan global, pengguna narkoba tidak lagi dipenjara. Tapi diberikan alternatif hukuman, rehabilitasi. Di Indonesia, undang-undangnya juga ada pilihan, pengguna narkoba bisa dihukum penjara dan bisa direhabilitasi. “Tapi kebijakan negara ini lebih memilih rehabilitasi,” tandasnya. 

Source : (www.indonesiabergegas.com)