Jumat, 4 April 2014, JAKARTA - Kementrian
luar negeri RI menyambut baik prakarsa Badan Narkotika Nasional (BNN)
melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna
narkoba dengan sub tema “Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi
Daripada Dipenjara”. Kementrian luar negeri mengapresiasi langkah BNN
dalam memposisikan para pengguna yang pada hakikatnya adalah org sakit.
Penyelamatan pengguna narkoba merupakan semangat dan komitmen dalam
rangka membangun kembali kesehatan masyarakat
yang terkoyak karena narkoba dan untuk mencegah lebih jauh timbulnya
permasalahan atau kejahatan yang disebabkan oleh penggunaan narkoba.
Penanggulangan
masalah narkoba membutuhkan kerjasama nasional dan internasional yang
kuat karena kejahatan narkotika pada umumnya merupakan bersifat
transnasional(cross border)sehingga
tidak ada satu negara pun yang terlepas dari sasaran sindikat kejahatan
narkoba internasional termasuk Indonesia. Karena sifatnya yang lintas
batas tersebut masalah narkoba perlu diselesaikan secara bersama dan
melibatkan kerjasama antar lembaga negara antara lain: BNN, Kementrian
Luar Negeri, Kementrian Pertahanan danstake holderterkait lainnya.
Kementrian
Luar Negeri selama ini telah melakukan kemajuan di bidang hubungan luar
negeri yang dicapai Indonesia dalam isu narkotika, Indonesia telah
menjadi pihak pada konvensi internasional tentang narkotika sejak tahun
1961single convention on narcotic drug yang
kemudian diratifikasi menjadi UU No. 8 Tahun 1976 tentang pengesahan
Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang mengubahnya.
Kemudianconvention on psychotropic Substance 1971yang di ratifikasi menjadi UU No.8 Tahun 1996 tentang pengesahan konvensi psikotropika 1971 dan convention again the illicit traffic in narcotic drugs and psychotropic substance 1988
dan kemudian diratifikasi menjadi UU no. 7 Tahun 1997 tentang
pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa – bangsa tentang Pemberantasan
Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988
Indonesia
selalu meningkatkan kerjasama dengan berbagai negara baik pada tataran
bilateral, regional dan multilateral dalam mencegah dan memberantas
peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dalam konteks kerjasama
antar negara, Indonesia telah menandatangani MoU mengenai pencegahan dan
pemberantasan perdagangan gelap narkoba dengan beberapa negara seperti
Laos, Pakistan, Iran dan Arab Saudi. Saat ini Indonesia sedang dalam
proses penandatangan MoU serupa untuk membatasi ruang gerak sindikat
sindikat narkoba internasional.
Dengan
dicanangkanya tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba
beberapa waktu yang lalu Kementrian Luar Negeri menyampaikan pernyataan
“Bahwa Kementrian Luar Negeri akan senantiasa mendukung
upaya masyarakat internasional dalam pencegahan dan penanggulangan
masalah narkoba melalui kerjasama dan koorsdinasi baik pada forum
bilateral maupun multilateral"