Kamis, 10 April 2014

Politik Luar Negeri Anti Penyalahgunaan Narkoba

 

Jumat, 4 April 2014, JAKARTA - Kementrian luar negeri RI menyambut baik prakarsa Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pencanangan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba dengan sub tema “Pengguna Narkoba Lebih Baik Direhabilitasi Daripada Dipenjara”. Kementrian luar negeri mengapresiasi langkah BNN dalam memposisikan para pengguna yang pada hakikatnya adalah org sakit. Penyelamatan  pengguna  narkoba merupakan semangat dan komitmen dalam rangka membangun kembali kesehatan masyarakat yang terkoyak karena narkoba  dan untuk mencegah lebih jauh timbulnya permasalahan atau kejahatan yang disebabkan oleh penggunaan narkoba.
Penanggulangan masalah narkoba membutuhkan kerjasama nasional dan internasional yang kuat karena kejahatan narkotika pada umumnya merupakan bersifat transnasional(cross border)sehingga tidak ada satu negara pun yang terlepas dari sasaran sindikat kejahatan narkoba internasional termasuk Indonesia. Karena sifatnya yang lintas batas tersebut masalah narkoba perlu diselesaikan secara bersama dan melibatkan kerjasama antar lembaga negara antara lain: BNN, Kementrian Luar Negeri,  Kementrian Pertahanan danstake holderterkait lainnya.
Kementrian Luar Negeri selama ini telah melakukan kemajuan di bidang hubungan luar negeri yang dicapai Indonesia dalam isu narkotika, Indonesia telah menjadi pihak pada konvensi internasional tentang narkotika sejak tahun 1961single convention on narcotic drug yang kemudian diratifikasi menjadi  UU No. 8 Tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang mengubahnya.
Kemudianconvention on psychotropic Substance 1971yang di ratifikasi menjadi UU No.8 Tahun 1996 tentang pengesahan konvensi psikotropika 1971 dan convention again the illicit traffic in narcotic drugs and psychotropic substance 1988 dan kemudian diratifikasi menjadi UU no. 7 Tahun 1997 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa – bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988
Indonesia selalu meningkatkan kerjasama dengan berbagai negara baik pada tataran bilateral, regional dan multilateral dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dalam konteks kerjasama antar negara, Indonesia telah menandatangani MoU mengenai pencegahan dan pemberantasan perdagangan gelap narkoba dengan beberapa negara seperti Laos, Pakistan, Iran dan Arab Saudi. Saat ini Indonesia sedang dalam proses penandatangan  MoU serupa untuk membatasi ruang gerak sindikat sindikat narkoba internasional.
Dengan dicanangkanya tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba beberapa waktu yang lalu Kementrian Luar Negeri  menyampaikan pernyataan “Bahwa Kementrian Luar Negeri akan senantiasa mendukung upaya masyarakat internasional dalam pencegahan dan penanggulangan masalah narkoba melalui kerjasama dan koorsdinasi baik pada forum bilateral maupun multilateral"