Badan Narkotika Nasional Kota Kediri terus berusaha melakukan upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba yang semakin lama jumlahnya semakin meningkat. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan membentuk Unit Kerja Terpadu (UKT) P4GN di tingkat Kecamatan. Setelah dua minggu yang lalu dilakukan pembentukan UKT P4GN di Kecamatan Pesantren, kemarin (12/5/2014) giliran Kecamatan Kota juga melakukan hal serupa yaitu membentuk UKT P4GN.
Dalam acara pembentukan UKT P4GN ini, Kecamatan Kota yang bekerjasama dengan BNN Kota Kediri mengundang seluruh Kepala Kelurahan se Kecamatan Kota beserta Kasi Trantib dan ketua LPMK serta perwakilan karang taruna dari masing-masing kelurahan.
Program Pembentukan UKT P4GN ini sendiri ditujukan untuk mengajak seluruh komponen dari kecamatan sampai tingkat kelurahan untuk ikut berpartisipasi dalam menjangkau korban penyalahgunaan narkoba agar dengan sadar dan sukarela melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sehingga para korban tersebut dapat segera tertangani dan mendapatkan pertolongan baik dari segi medis maupun sosial.
Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati, AmK.,SH.,MM, melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Kediri, Duhia Rosyida, S.Psi., menyatakan bahwa dengan dibentuknya UKT P4GN ini diharapkan bisa mendorong para korban penyalahguna narkoba untuk secara sukarela melaporkan diri ke IPWL terdekat tanpa rasa takut atau khawatir akan dilaporkan atau dipenjarakan. “Dengan adanya petugas UKT P4GN di tiap-tiap kelurahan diharapkan bisa mempermudah akses para korban penyalahguna narkoba untuk melaporkan diri,” ungkap Duhia.
Dengan semakin banyaknya korban yang berani melaporkan diri diharapkan akan semakin banyak korban penyalahguna narkoba yang mendapatkan pertolongan sehingga jumlah korban penyalahguna narkoba juga semakin menurun. “Jangan takut untuk melapor, kami akan menjamin keamanan serta kerahasiaan data para korban, “ tambah Duhia.
Sementara itu Kepala Kecamatan Kota, Pudjiono, SH.,MM, yang diwakili Sekretaris Kecamatan Kota, Hardyanto Heru, menyatakan mendukung penuh program pembentukan UKT P4GN dari BNN ini. “Kami harapkan seluruh kelurahan bisa membantu mensukseskan program UKT P4GN ini, “ kata Heru dalam sambutannya di hadapan para undangan.
Pembentukan UKT P4GN ini sendiri didasarkan pada Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan, Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) 2011–2015 dan Surat Keputusan Walikota Kediri Nomor 188.45/245/419.16/2012 tanggal 14 September 2012 tentang Rencana Aksi P4GN di Kota Kediri Tahun 2011–2015. (ADV BNN).