Jumat, 27 Juni 2014

HANI 2014 : MOMENTUM PENYELAMATAN KORBAN PENYALAHGUNA NARKOBA



Pengguna Narkoba Dapat Dicegah dan Direhabilitasi

BNN Kota Kediri telah mengampanyekan bahwa tahun 2014 ini merupakan tahun penyelamatan bagi korban penyalahguna atau pecandu narkoba sesuai yang telah dicanangkan oleh BNN RI. Artinya, pengguna atau pecandu narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjarakan.

Pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh setiap tanggal 26 Juni tahun ini juga mengusung tema tentang penyelamatan korban penyalahguna narkoba, yaitu Pengguna Narkoba Dapat Dicegah dan Direhabilitasi. Dimana maknanya adalah, bahwa pengguna narkoba adalah orang yang sakit serta membutuhkan rehabilitasi dan bantuan dari semua pihak untuk berhenti dari kebiasaannya mengkonsumsi narkoba.

Kepala BNN Kota Kediri, AKBP. Lilik Dewi Indarwati, usai upacara peringatan HANI di Balai Kota Kediri kemarin (26/6/2014) mengatakan bahwa Indonesia saat ini sudah berstatus darurat narkoba karena Indonesia sudah menjadi pasar penjualan narkoba. “Diperlukan peran serta dari semua stakeholder dan tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk bersatu, berkoordinasi, dan bekerjasama melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkoba,” kata Dewi.

Upacara peringatan HANI 2014 yang dipusatkan di Balai Kota Kediri kemarin dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Kediri, Lilik Muhibah dan dihadiri oleh muspida dan perwakilan dari satker serta siswa-siswi SMP dan SMA di Kota Kediri. “Upacara peringatan HANI 2014 di Balai Kota Kediri ini sebagai wujud dukungan Pemkot Kediri terhadap upaya P4GN yang selama ini telah dilakukan BNN.

Selain itu, sesuai dengan tema HANI tahun ini yaitu tentang pencegahan dan penyelamatan korban penyalahguna narkoba, BNN Kota Kediri juga berharap agar cara pandang masyarakat tentang hukuman terhadap pengguna atau pecandu narkoba harus diubah, sehingga masyarakat dapat mengetahui langkah efektif untuk mencegah dan memberantas narkoba di lingkungan sekitar  adalah dengan menyarankan atau  mengirim para pengguna atau pecandu narkoba ke pusat rehabilitasi. Karena hukuman dengan penjara terhadap pengguna narkoba tidak efektif untuk membuat mereka jera memakai narkoba. Tanpa proses detoksifikasi mereka akan segera kembali mencari narkoba begitu keluar dari penjara atau mereka malah sudah memakai narkoba lagi pada saat dipenjara.

“Langkah awal yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan melaporkan para pengguna atau pecandu narkoba tersebut ke institusi terkait seperti BNN, IPWL RS. Bhayangkara Kediri, ataupun Puskesmas terdekat, untuk selanjutnya dilakukan assessment apakah pengguna tersebut harus dikirim ke pusat rehabilitasi atau cukup hanya dengan rawat jalan” jelas Duhia.

Namun, bagi pengguna yang merangkap sebagai pengedar harus tetap diberlakukan hukum pidana. Dan untuk mengetahui seseorang itu pengguna atau pengedar narkoba, harus diassessment terlebih dahulu oleh tim assessment. Program penyelamatan pengguna narkoba ini diharapkan menjadi cara yang ampuh untuk meminimalisir jumlah pengguna narkoba, sehingga diharapkan permintaan atas barang haram tersebut dapat berkurang.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap 40 siswa SMK PGRI 2 Kediri yang diakukan kemarin keseluruhan dinyatakan negatif. Walaupun hasil tes urine yang telah dilakukan di beberapa sekolah dinyatakan negatif, namun demikian BNN akan tetap melakukan pengawasan di sekolah-sekolah yang menjadi sasaran peredaran narkoba mengingat kalangan pelajar dianggap cukup rentan terhadap peredaran narkoba. (bnn).